DEFINISI
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan
mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh
faktor alam atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan
timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan
dampak psikologis (UU No 24 tahun 2007).
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan
mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh
faktor alam atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan
timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan
dampak psikologis (Nurjanah dkk, 2011).
Bencana adalah setiap
kejadian yang menyebabkan kerusakan, gangguan ekologis, hilangnya nyawa manusia, atau memburuknya derajat kesehatan atau pelayanan kesehatan pada skala
tertentu yang memerlukan respon dari luar masyarakat atau wilayah yang terkena (WHO, 2002).
Suatu kejadian bisa dikatakan sebagai bencana jika masyarakat
terdampak tidak dapat menanggulangi kejadian tersebut menggunakan sumber
daya yang mereka miliki (Coppola, 2015).
Bencana juga bisa terjadi karena
adanya suatu tekanan yang terjadi secara terus menerus, seperti
kekeringan, degradasi sumber daya alam,urbanisasi yang tidak
terencana, perubahan iklim, ketidakstabilan politik dan terjadi
penurunan pada sector ekonomi (Twigg, 2015).
FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA BENCANA
Terdapat 3 (tiga) faktor penyebab terjadinya bencana, yaitu :
1. Faktor alam
(natural disaster) karena fenomena alam dan tanpa ada campur tangan manusia.
2. Faktor non-alam (nonnatural disaster) yaitu bukan karena fenomena alam dan juga
bukan akibat perbuatan manusia
3. Faktor sosial/manusia (man-made
disaster) yang murni akibat perbuatan manusia, misalnya konflik horizontal,
konflik vertikal, dan terorisme.
Secara umum faktor penyebab terjadinya bencana adalah karena adanya
interaksi antara ancaman (hazard) dan kerentanan (vulnerability). Ancaman
bencana menurut Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 adalah “Suatu kejadian
atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana”. Kerentanan terhadap dampak atau
risiko bencana adalah “Kondisi atau karateristik biologis, geografis, sosial,
ekonomi, politik, budaya dan teknologi suatu masyarakat di suatu wilayah untuk
jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan masyarakat untuk mencegah,
meredam, mencapai kesiapan, dan menanggapi dampak bahaya tertentu”.
JENIS BENCANA
Menurut UU No 24 tahun 2007:
1. Bencana alam
Adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian
peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami,
gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor;
2. Bencana non alam
Adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau
rangkaian peristiwa non alam antara lain berupa gagal teknologi,gagal
modernisasi. dan wabah penyakit;
3. Bencana sosial
Adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian
peristiwa yang disebabkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar
kelompok atau antar komunitas masyarakat.
4. Kegagalan Teknologi
Adalah semua kejadian bencana yang diakibatkan oleh
kesalahan desain, pengoprasian, kelalaian dan kesengajaan, manusia dalam
penggunaan teknologi dan atau insdustriyang menyebabkan pencemaran,
kerusakan bangunan, korban jiwa, dan kerusakan lainnya.
Menurut BNPB (2012):
1. Gempa bumi merupakan peristiwa pelepasan energi yang menyebabkan
dislokasi (pergeseran) pada bagian dalam bumi secara tiba-tiba. Mekanisme
perusakan terjadi karena energi getaran gempa dirambatkan ke seluruh bagian
bumi. Di permukaan bumi, getaran tersebut dapat menyebabkan kerusakan
dan runtuhnya bangunan sehingga dapat menimbulkan korban jiwa.
2. Tsunami diartikan sebagai gelombang laut dengan periode panjang yang
ditimbulkan oleh gangguan dari dasar laut. Gangguan tersebut bisa berupa
gempa bumi tektonik, erupsi vulkanik atau longsoran.
3. Letusan gunung berapi adalah merupakan bagian dari aktivitas vulkanik yang
dikenal dengan istilah "erupsi". Apapun jenis produk tersebut kegiatan
letusan gunung api tetap membawa bencana bagi kehidupan.
4. Tanah longsor merupakan salah satu jenis gerakan massa tanah atau batuan,
ataupun percampuran keduanya, menuruni atau keluar lereng akibat dari
terganggunya kestabilan tanah atau batuan penyusun lereng tersebut.
5. Banjir dimana suatu daerah dalam keadaan tergenang oleh air dalam jumlah
yang begitu besar. Sedangkan banjir bandang adalah banjir yang datang
secara tiba-tiba.
6. Kekeringan adalah hubungan antara ketersediaan air yang jauh dibawah
kebutuhan air baik untuk kebutuhan hidup, pertanian, kegiatan ekonomi dan
lingkungan.
7. Angin topan adalah pusaran angin kencang dengan kecepatan angin 120
km/jam atau lebih. Angin topan disebabkan oleh perbedaan tekanan dalam
suatu sistem cuaca.
8. Gelombang pasang adalah gelombang air laut yang melebihi batas normal
dan dapat menimbulkan bahaya baik di lautan, maupun di darat terutama
daerah pinggir pantai.
9. Kegagalan teknologi adalah semua kejadian bencana yang diakibatkan oleh
kesalahan desain, pengoperasian, kelalaian dan kesengajaan manusia dalam
penggunaan teknologi atau industri.
10. Kebakaran adalah situasi dimana suatu tempat atau lahan atau bangunan
dilanda api serta hasilnya menimbulkan kerugian.
11. Epidemi, wabah dan kejadian luar biasa merupakan ancaman yang
diakibatkan oleh menyebarnya penyakit menular yang berjangkit di suatu
daerah tertentu
RESIKO BENCANA
Sesuai UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, ancaman bencana ialah suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana. Ancaman bencana merupakan suatu peristiwa besar yang jarang terjadi, dalam lingkungan alam atau lingkungan binaan, yang mempengaruhi kehidupan, harta atau kegiatan manusia, sedemikian rupa sehingga dapat menimbulkan bencana.
Hal lain yang dapat dikategorikan sebagai ancaman benacana adalah suatu fenomena alam atau buatan manusia yang dapat menimbulkan kerugian fisik dan ekonomi atau mengancam jiwa manusia dan kesejahteraannya, bila terjadi di suatu lingkungan permukiman, kegiatan budi daya atau industri.
Disaster risk bisa diartikan sebagai besarnya kerugian yang mungkin terjadi (kehilangan nyawa, cedera, kerusakan harta dan gangguan terhadap kegiatan ekonomi) yang disebabkan oleh suatu fenomena tertentu.10 Resiko bencana bergantung kepada besarnya kemungkinan kejadian-kejadian tertentu dan besarnya kerugian yang diakibatkan oleh masing-masing keadian tersebut.
Adapun kerentanan adalah seberapa besar suatu masyarakat, bangunan, pelayanan atau suatu daerah akan mendapat kerusakan atau terganggu oleh dampak suatu bahaya tertentu, bergantung kepada kondisinya, jenis konstruksi dan kedekatannya kepada suatu daerah yang berbahaya atau rawan bencana.
Faktor-faktor yang dapat menyebabkan kerentanan adalah:
Sesuai UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, ancaman bencana ialah suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana. Ancaman bencana merupakan suatu peristiwa besar yang jarang terjadi, dalam lingkungan alam atau lingkungan binaan, yang mempengaruhi kehidupan, harta atau kegiatan manusia, sedemikian rupa sehingga dapat menimbulkan bencana.
Hal lain yang dapat dikategorikan sebagai ancaman benacana adalah suatu fenomena alam atau buatan manusia yang dapat menimbulkan kerugian fisik dan ekonomi atau mengancam jiwa manusia dan kesejahteraannya, bila terjadi di suatu lingkungan permukiman, kegiatan budi daya atau industri.
Disaster risk bisa diartikan sebagai besarnya kerugian yang mungkin terjadi (kehilangan nyawa, cedera, kerusakan harta dan gangguan terhadap kegiatan ekonomi) yang disebabkan oleh suatu fenomena tertentu.10 Resiko bencana bergantung kepada besarnya kemungkinan kejadian-kejadian tertentu dan besarnya kerugian yang diakibatkan oleh masing-masing keadian tersebut.
Adapun kerentanan adalah seberapa besar suatu masyarakat, bangunan, pelayanan atau suatu daerah akan mendapat kerusakan atau terganggu oleh dampak suatu bahaya tertentu, bergantung kepada kondisinya, jenis konstruksi dan kedekatannya kepada suatu daerah yang berbahaya atau rawan bencana.
Faktor-faktor yang dapat menyebabkan kerentanan adalah:
a. Institusi lokal yang lemah dalam membuat kebijakan dan peraturan
serta penegakan kebijakan tersebut, terutama terkait dengan
penanggulangan bencana dan upaya pengurangan resiko bencana,
termasuk di dalamnya adalah lemahnya aparat penegak hukum.
b. Kurangnya penyebaran informasi mengenai kebencanaan, baik melalui penyuluhan, pelatihan serta keahlian khusus yang diperlukan dalam upaya-upaya pengurangan resiko bencana.
c. Penduduk terkait dengan pertumbuhan penduduk yang sangat cepat.
Fakta di tanah air menunjukkan kerentanan cukup tinggi dari masyarakat, infrastruktur serta elemen-elemen di dalam kota/kawasan yang beresiko bencana. Karena kurangnya pemahaman tentang bahaya, masyarakat mengalami kerentanan terhadap bencana. Bangunan di bantaran sungai, bangunan tepat di lereng tempat mengalirnya lahar gunung berapi, bangunan di tepi pantai, bangunan yang permanen dan tidak tahan gempa dan lain-lain merupakan gambaran dari kerentanan suatu keadaan lingkungan. Dari penjabaran di atas dapat disimpulkan bahwa resiko bencana dapat diartikan sebagai tingkat kemungkinan bahaya bencana (hazard) ditambah dengan kondisi kerentanan (vulnerability) masyarakat.
Jika dirumuskan akan berbunyi sebagai berikut:
Hal lain yang perlu dikaji adalah kapasitas. Kapasitas dapat dimaknai sebagai kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana. Misalnya pengetahuan rendah, maka kapastitasnya rendah, contohnya, tidak tahu kalau di dekat rumahnya terdapat ancaman tanah longsor, tidak tahu kalau membangun di bantaran kali dapat menyebabkan banjir, tidak tahu kalau mengikis tebing untuk diambil tanahnya dapat menyebabkan longsor, tidak tahu kalau menebang pohon tanpa mengganti dengan pohon baru dapat menyebabkan banjir dan tanah longsong, tidak memiliki keterampilan bagaimana membuat rumah tahan gempa, tidak memiliki keterampilan bagaimana mengevakuasi ketika terjadi gempa, tidak memiliki keterampilan bagaimana menyelamatkan diri dan orang lain ketika terjadi bencana, dan lain sebagainya.
b. Kurangnya penyebaran informasi mengenai kebencanaan, baik melalui penyuluhan, pelatihan serta keahlian khusus yang diperlukan dalam upaya-upaya pengurangan resiko bencana.
c. Penduduk terkait dengan pertumbuhan penduduk yang sangat cepat.
Fakta di tanah air menunjukkan kerentanan cukup tinggi dari masyarakat, infrastruktur serta elemen-elemen di dalam kota/kawasan yang beresiko bencana. Karena kurangnya pemahaman tentang bahaya, masyarakat mengalami kerentanan terhadap bencana. Bangunan di bantaran sungai, bangunan tepat di lereng tempat mengalirnya lahar gunung berapi, bangunan di tepi pantai, bangunan yang permanen dan tidak tahan gempa dan lain-lain merupakan gambaran dari kerentanan suatu keadaan lingkungan. Dari penjabaran di atas dapat disimpulkan bahwa resiko bencana dapat diartikan sebagai tingkat kemungkinan bahaya bencana (hazard) ditambah dengan kondisi kerentanan (vulnerability) masyarakat.
Jika dirumuskan akan berbunyi sebagai berikut:
Hal lain yang perlu dikaji adalah kapasitas. Kapasitas dapat dimaknai sebagai kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana. Misalnya pengetahuan rendah, maka kapastitasnya rendah, contohnya, tidak tahu kalau di dekat rumahnya terdapat ancaman tanah longsor, tidak tahu kalau membangun di bantaran kali dapat menyebabkan banjir, tidak tahu kalau mengikis tebing untuk diambil tanahnya dapat menyebabkan longsor, tidak tahu kalau menebang pohon tanpa mengganti dengan pohon baru dapat menyebabkan banjir dan tanah longsong, tidak memiliki keterampilan bagaimana membuat rumah tahan gempa, tidak memiliki keterampilan bagaimana mengevakuasi ketika terjadi gempa, tidak memiliki keterampilan bagaimana menyelamatkan diri dan orang lain ketika terjadi bencana, dan lain sebagainya.
Numpang promo ya Admin^^
BalasHapusingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat
ayo segera bergabung dengan kami di ionpk.club ^_$
add Whatshapp : +85515373217 || ditunggu ya^^