Sabtu, 22 Oktober 2016

Syarat dan Alur Perpanjangan STR

Dalam menjalankan tugasnya sebagai bagian dari keseluruhan tenaga kesehatan yang ada di Indonesia, seorang tenaga kesehatan termasuk seorang perawat tentunya membutuhkan surat tanda registrasi (STR) untuk tenaga kesehatan dan juga untuk tenaga kesehatan lainnya. Surat Tanda Registrasi yang disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan ang telah memiliki sertifikat kompetensi. dengan STR, maka perawat dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan.

Demikian juga para perawat yang merupakan bagian dari tenaga kesehatan juga harus memiliki STR Perawat yang harus dilalui dengan uji kompetensi perawat juga.


Peraturan pemerintah melalui Kementrian Kesehatan juga telah mengatur akan proses pembuatan dan syarat pembuatan STR perawat dan tenaga kesehatan lainnya sebagaimana telah tercantum dalam PERMENKES RI NO. 1796/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan


Berikut kami sampaikan berbagai syarat dan alur beserta berkas-berkas yang harus disiapkan maupun diisi untuk mengurus perpanjangan STR (contoh dari komisariat UMMagelang)



Demikian tadi beberapa hal yang harus diisi dan disiapkan untuk perpanjangan STR
Insyaallah berikutnya akan kami sampaikan bagaimana mekanisme perpanjangan STR secara online

Terimakasih dan semoga bermanfaat

1 komentar:

Pulseless Electrical Activity (PEA) dan Asistol

PEA merupakan irama jantung yang bukan ventrikel fibrilasi (VF), bukan ventrikel takikardi dan bukan asistol pada pasien tanpa nadi. B...