Demikian juga para perawat yang merupakan bagian dari tenaga kesehatan juga harus memiliki STR Perawat yang harus dilalui dengan uji kompetensi perawat juga.
Peraturan pemerintah melalui Kementrian Kesehatan juga telah mengatur akan proses pembuatan dan syarat pembuatan STR perawat dan tenaga kesehatan lainnya sebagaimana telah tercantum dalam PERMENKES RI NO. 1796/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.
Berikut kami sampaikan berbagai syarat dan alur beserta berkas-berkas yang harus disiapkan maupun diisi untuk mengurus perpanjangan STR (contoh dari komisariat UMMagelang)
- Syarat dan alur perpanjangan STR (ppt)
- Formulir evaluasi diri
- Formulir evaluasi diri (contoh yang sudah diisi)
- Formulir berkas pendukung
Demikian tadi beberapa hal yang harus diisi dan disiapkan untuk perpanjangan STR
Insyaallah berikutnya akan kami sampaikan bagaimana mekanisme perpanjangan STR secara online
Terimakasih dan semoga bermanfaat
sangat bermanfaat !
BalasHapus